MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Multi Level
Marketing (MLM)
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM)
merupakan suatu bisnis yang dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan
praktek MLM tersebut. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing
(MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Mula-mula pihak perusahaan
berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.
Dengan membeli paket produk
perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member)
perusahaan.
3.
Sesudah menjadi member, maka tugas
berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara membeli produk
perusahaan dengan mengisi formulir keanggotaan.
4.
Para member baru juga bertugas
mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas.
5.
Jika member mampu menjaring
member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus dari perusahaan.
B.
MLM (Multi Level Marketing)
Ditinjau Dari Hukum Islam
Dalam hukum Islam (fiqih). Hukum asal dalam jual beli
adalah boleh berdasarkan kaidah
الاصل فى الأشئاء الإباحة
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”
Selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram
seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah
(ketidak jelasan) dan zulum (merugikan orang lain), disamping itu barang
atau jasa yang dibisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan maksiat
maka bisnis itu sah dan halal.
Dengan demikian sistem perdagangan MLM diperbolehkan
oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Transaksi (aqad) antara
pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (musytari) dilakukan atas
dasar suka sama suka (‘an taradhim) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.
Barang yang diperjual belikan suci
/ tidak najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran dan
penipuan.
3.
Barang-barang tersebut diperjual
belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.
Adapun ayat al-Qur’an dan Hadits yang bisa dijadikan
dasar adalah:
1.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ
Artinya: “Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah
عن اب هريرة قل: نهى رسول الله صل الله
عليه و سلم عن بيع الى صاة و عن بيع الغرر
“Dari Abi Hurairah ia berkata: “Rosululloh SAW melarang jual beli yang
mengandung tebak-tebakan dan yang mengandung gharar.”
Oleh karena itu, jika barang-barang yang diperjual belikan
dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram,
karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang
yang dibebankan kepada pihak pembeli sekaligus akan menjadi membeber
perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara
estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM tersebut
mengandung unsur kesamaran atau penipuan
(gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli dan
syirkah.
CATATAN
AKHIR
Menurut penulis, bisnis multi level marketing hukumnya sah dan halal
jika:
1.
Transaksi (aqad) antara
pihak penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
2.
Barang yang diperjual belikan suci
atau tidak najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran
dan penipuan.
3.
Barang tersebut diperjual belikan
dengan harga yang wajar tidak dengan harga yang tinggi.
4.
Jika barang-barang diperjual
belikan dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya
haram.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis MLM diperbolehkan oleh agama Islam
dengan syarat-syarat ketentuan di atas jika harga yang diperjual belikan lebih
tinggi dari harga yang wajar dan mengandung unsur penipuan maka hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar