Jumat, 28 Juni 2013

MULTI LEVEL MARKETING (MLM) 

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) merupakan suatu bisnis yang dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM tersebut. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.      Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) perusahaan.
3.      Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara membeli produk perusahaan dengan mengisi formulir keanggotaan.
4.      Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas.
5.      Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus dari perusahaan.

B.     MLM (Multi Level Marketing) Ditinjau Dari Hukum Islam
Dalam hukum Islam (fiqih). Hukum asal dalam jual beli adalah boleh berdasarkan kaidah
الاصل فى الأشئاء الإباحة
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh
Selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidak jelasan) dan zulum (merugikan orang lain), disamping itu barang atau jasa yang dibisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan maksiat maka bisnis itu sah dan halal.
Dengan demikian sistem perdagangan MLM diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Transaksi (aqad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhim) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.      Barang yang diperjual belikan suci / tidak najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran dan penipuan.
3.      Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.
Adapun ayat al-Qur’an dan Hadits yang bisa dijadikan dasar adalah:
1.      Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah

عن اب هريرة قل: نهى رسول الله صل الله عليه و سلم عن بيع الى صاة و عن بيع الغرر

Dari Abi Hurairah ia berkata: “Rosululloh SAW melarang jual beli yang mengandung tebak-tebakan dan yang mengandung gharar.”

Oleh karena itu, jika barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram, karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sekaligus akan menjadi membeber perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan  (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli dan syirkah.


CATATAN AKHIR


Menurut penulis, bisnis multi level marketing hukumnya sah dan halal jika:
1.      Transaksi (aqad) antara pihak penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
2.      Barang yang diperjual belikan suci atau tidak najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran dan penipuan.
3.      Barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar tidak dengan harga yang tinggi.
4.      Jika barang-barang diperjual belikan dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis MLM diperbolehkan oleh agama Islam dengan syarat-syarat ketentuan di atas jika harga yang diperjual belikan lebih tinggi dari harga yang wajar dan mengandung unsur penipuan maka hukumnya haram.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar