BAB XI
HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
Standar Kompetensi
11. Memahami hukum
Islam tentang zakat, haji dan wakaf.
Kompetensi Dasar
11.1 Menjelaskan
perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan waqaf.
11.2 Menyebutkan
contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3 Menerapkan
ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
Indikator
1. Mampu
menjelaskan perundang-undangan tentang zakat, haji dan wakaf
2. Mampu
menyebutkan contoh-contoh pengelolaan tentang zakat, haji dan wakaf
3. Mampu menerapkan ketentuan perundand-undangan tentang
pengelolaan zakat, haji dan wakaf
MUQADDIMAH
Pernakkah kamu menjadi panitia zakat dilingkunganmu? Atau pernahkah kamu
mengetahui tata cara pelaksanaan haji? Atau, pernah jugakah kamu mengetahui
seluk beluk wakaf? Ibadah-ibadah tersebut merupakan investasi yang
menguntungkan, baik di dunia maupun di akhirat. Asal dilakukan dengan penuh
keyakinan dan keikhlasan, amal kebajikan itu akan mendapat balasan kebajikan
pula dari Alloh swt, secara berlipat ganda. Islam mengajarkan bahwa manusia
yang terbaik adalah manusia yang bermanfaat bagi sesamanya. Oleh karena itu,
tentu hikmah dari ibadah ibadah tersebut dapat kita hayati sepenuh hati. Setuju
bukan?
ADAB
1.
Membaca al-Qur’an (5-10 menit), sebelum memulai
pelajaran!
2.
Konsentrasikanlah pikiran dengan membaca do’a belajar!
3.
Pelajarilah tata cara ibadah zakat, haji dan wakaf dan
terapkanlah hikmahnya dalam kehidupanmu!
4.
Setelah mempelajarinya, bacalah do’a selesai belajar agar
menjadi ilmu yang bermanfaat!
Sudahkah Anda membayar
zakat? Ajakan untuk membayar zakat sering ditemukan
di berbagai tempat. Perhatikan iklan pada gambar di atas! Di sana kita diingatkan untuk bersegera membayar
zakat sebagai sarana berbagi
dengan sesama.
Membayar zakat, selain
merupakan kewajiban agama sesungguhnya mengandung
hikmah yang sangat penting bagi umat muslim. Materi
tentang zakat, haji, dan wakaf akan diuraikan
pada bab ini. Dilengkapi pula
dengan penjelasan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang cara pengelolaannya.
A. ZAKAT
1. Pengertian dan
Hukum Zakat
Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih atau mensucikan, berkembang, dan
baik. Sedangkan secara syara’ zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan, menyucikan, dan memberkahkan
harta bagi pemiliknya. Dengan demikian, mengeluarkan zakat tidak menyebabkan
seseorang menjadi miskin, tetapi hartanya justru semakin berkembang dan berkah.
Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat
sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
Artinya:”Ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu
itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah [9]: 103)
Adanya perintah untuk membayar zakat menunjukkan bahwa syariat Islam sangat
melindungi kehidupan sosial dan ekonomi umat manusia. Dengan membayar zakat, kita
diajak untuk memperhatikan orang lain di sekitar kita, mungkin ada yang
kekurangan sehingga perlu dibantu. Kewajiban membayar zakat menyadarkan kita
bahwa rezeki yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain yang perlu kita berikan.
2. Jenis-Jenis Zakat dan Hikmahnya
Secara garis besar zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs)
dan zakat mal (harta).
1). Zakat Fitri
Zakat fitri, yaitu mengeluarkan makanan yang mengenyang-kan (makanan pokok
yang berlaku) sebanyak satu s.a’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya
Idul Fitri apabila ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan
aturan tertentu. Zakat fitri dikenal juga dengan zakat fitrah. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: (
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ,
وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْه
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: ”Rasulullah saw.
Telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang
sair, atas budak dan orang merdeka laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa.
Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum pergi melakukan
salat Idul Fitri. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Besarnya zakat fitri satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2, 2 kg makanan
pokok. Untuk menjaga kehati-hatian biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg. Di
kalangan ulama ada yang berpendapat dibolehkan dengan membayarkan harganya dari
makanan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat. Zakat fitri berlaku bagi
seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, dan
orang merdeka.
Hikmah dari kewajiban zakat fitri bagi muzaki adalah membersihkan diri dari
hal-hal yang dapat mengurangi nilai selama menjalankan puasa Ramadan. Bagi
mustahik (penerima zakat), yaitu fakir miskin dapat merayakan hari raya Idul
Fitri dengan makanan yang dapat mereka nikmati.
2). Zakat Mal
Zakat mal yaitu harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah, barang yang
wajib dizakati adalah emas atau perak, tanaman atau buah-buahan, binatang
ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan. Pada saat
sekarang cakupan harta kekayaan dapat berupa emas, perak, uang, binatang
ternak, hasil pertanian, hasil dari pabrik, industri, saham, gedung-gedung,
hotel, losmen, toko, bengkel, barang sewaan, tambak, dan sebagainya. Dengan demikian,
ketentuan syarat dan perhitungan zakat dari harta kekayaan tersebut dapat
diqiyaskan (dianalogikan) dengan jenis harta yang disebutkan dalam hadis.
Harta wajib zakat sebagaimana disebutkan di depan wajib dikeluarkan
zakatnya jika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya.
Syarat waktunya yaitu setelah mencapai waktu satu tahun (haul) atau pada
waktu panen dilakukan. Adapun syarat jumlah, ditentukan dengan batas nisab atau
batas minimal harta yang wajib dizakati. Kecuali untuk harta tambang atau
temuan, tidak berlaku syarat waktu satu tahun (haul). Para ulama juga
menyebutkan beberapa syarat lainnya sebagai berikut:
a)
Milik sempurna, yaitu harus merupakan harta milik
sempurna sehingga pemiliknya bebas mentransaksikan harta miliknya tanpa campur
tangan pihak lain.
b)
Harta berkembang, yaitu dapat berkembang mungkin akibat kelahiran,
perkembangbiakan, atau pertambahan nilai atau harga jualnya.
c)
Kebutuhan pokok terpenuhi, yaitu jika harta hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan pokok, seperti makan, pakaian, atau tempat tinggal, tanpa
ada kelebihan maka tidak wajib dizakati. Termasuk jika untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya, seseorang masih mengutang.
d)
Tidak terjadi zakat ganda, yaitu jika suatu harta telah
dibayar zakatnya kemudian harta tersebut berubah bentuk, tidak perlu dizakati
kembali.
Golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah
at-Taubah ayat 60 terdiri atas delapan golongan
penerima. Mereka adalah para fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang belum bebas, orang yang
terjerat utang untuk jalan Allah (sabilillah), dan ibnu sabil. Sebagaimana ayat
berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. at-Taubah [9]: 60)
Kewajiban membayar zakat mal mengandung hikmah yang sangat penting
khususnya bagi penerima, di antaranya sebagai berikut:
Ø
Mengurangi penderitaan dan kesusahan hidup yang mereka hadapi.
Ø
Menghindarkan
mereka dari berbuat jahat akibat hidup serba kekurangan.
Ø
Memungkinkan mereka untuk dapat mengubah hidup menjadi
lebih layak dengan modal yang mereka terima.
Ø
Mempersempit jarak
(kesenjangan sosial) yang ada di antara mereka dan orang-orang kaya.
Khabar: Ada
hak fakir miskin dalam harta kita
Harta kekayaan yang manusia miliki, disana
tersimpan hak fakir miskin dan anak yatim, untuk itu harta tersebut harus
diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya agar mendapat berkah. Zakat
merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran agama islam, perintahnya
selalu digandengkan dengan perintah sholat, jika manusia melupakan maka Allah
akan menjatuhkan siksa kepadanya. Apabila perhatian bisa diberikan si kaya
kepada si miskin dalam bentuk zakat, infaq dan shodagah, maka nasib si miskin
akan berubah, dan untuk itu Allah akan menurunkan rahmatnya kepada manusia,
sebagaimana dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261, dinyatakan : Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada
tiap-tiap butir seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki dan Allah Maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui.
Hilangnya rasa aman, tenteram dan damai
dalam kehidupan masyarakat merupakan akibat begitu besarnya kesenjangan sosial
ekonomi, sementara pemilik harta seolah melupakan kewajibannya. mereka hidup
tanpa memperhatikan orang-orang disekelilingnya. mereka terbuai dengan
kemewahan duniawi. harta yang melimpah membuat mereka jauh dari perintah agama.
bila sudah demikian maka umat manusia harus bersiap diri untuk menerima azab
dan sengsara akibat kekikiran dan keserakahan. sumber : buku meretas jalan menuju masyarakat agamis.
3. Pengelolaan Zakat Menurut Perundang-Undangan
Arti pentingnya zakat selain merupakan rukun Islam yang ketiga juga mengandung
hikmah bagi muzaki (yang berzakat) maupun mustahik (penerima zakat). Oleh
karena itu, zakat harus dikelola secara profesional sehingga dapat tepat
sasaran bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung profesionalisme
pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang
terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Berkaitan
dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat
harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan perencanaan hingga pendistribusian
dan pendayagunaan zakatnya.
|
Gambar 11.3 Badan
amil zakat bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Badan amil zakat bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Dalam
undang-undang ini juga dijelaskan tentang pihak yang diberi wewenang mengelola
zakat, yaitu dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Badan amil zakat ini tidak hanya berada dipusat, tetapi juga di daerah.
Hubungan kerja amil zakat di semua tingkatan adalah koordinatif, konsultatif,
dan informatif. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah
yang memenuhi syarat. Badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya.
Hal ini seperti dijelaskan dalam pasal 9 yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan
tugasnya badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatnya”.
4.
Contoh Pengelolaan Zakat di Indonesia
Untuk mengatur zakat
yang banyak mengandung dimensi kemasyarakatan ini diperlukan
campur tangan pemerintah. Dijelaskan dalam Al-Qur’an QS At Taubah
ayat 103 telah memberi legalitas dan kewenangan kepada pemerintah untuk menangani, mengelola, mengatur, menata, mengorganisasikan dan
meningkatkan daya guna zakat. Tentunya dengan memperhatikan kepentingan dan
keselamatan umat Islam selaku
mayoritas penduduk bangsa ini. Asas
pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan pada firman Allah Swt yang terdapat dalamsurat At Taubah ayat 60 sebagaimana telah disebut diatas. Berdasarkan ayat
tersebut, dapat diketahui bahwasannya pengelolaan zakat bukanllah semata-mata
dilakukan secara individual dari Muzakki disesuaikan langsung kepada Mustahik,
akan tetapi akan dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat. Hal
ini tidak hanya karena harta zakat
tersebut akan hilang lenyap dalam satu
malam,tetapi lebih dari itu karena akan kehilangan
makna zakat yang hakiki. Zakat yang demikian termasuk zakat yang tidak subur
dan tidak produktif. Amil
zakat inilah yang memiliki tugas malakukan sosialisasi pada masyarakat melakukan
penagihan, dan mengambil serta
mendistribusikannya secara tepat dan benar. Disamping berkaitan dengan perintah
Al-Qur’an pengelolaan zakat oleh amil zakat
ini mempunyai beberapa kelebihan, antara lain :
1.
Untuk menjamin
kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.
Menjaga perasaan rendah diri dari para Muztahik zakat
apabila berhadapan langsung menerima haknya dari para wajib zakat.
3.
Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang
tepat dalam menggunakan harta zakat menurut skala prioritas yang
ada pada suatu tempat.
4.
Untuk
memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan
pemerintah yang Islami.
Sementara itu dalam Bab II Pasal 5 UU No 38 Tahun 1999
dikemukakan bahwa pengelolaan zakat
melalui amil zakat, bertujuan :
a.
Meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalammenunaikan zakat sesuai dengan
tuntutan agama.
b.
Meningkatkan
fungsi dan peranan pranata, keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial .
c.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Pendayagunaan zakat, sebagaimana disebutkan dalam Bab IV UU No 38 Tahun
1999 (Pasal 16 dan 17) berdasarkan skala prioritas kebutuhan terutama untuk
usaha produktif pembayaran zakat yang hanya sebatas melepas kewajiban, juga
bisa berdampak pada pelestarian kemiskinan. Sebab Muzakki tidak mau tahu kemana
penggunaan dana tersebut, apalagi mengontrol atau berupaya mendorong Muztahik
memanfaatkan dana itu sebagai modal untuk merubah nasib. Jadi meskipun zakat
telah memiliki pos pemanfaatan yang jelas kepada delapan Muztahik atau membuat
industri sekelompok Muztahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (orang yang wajib
berzakat) inilah sesungguhnya yang ingin dicapai dalam pengelolaan zakat.
v I’lam
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 memuat
ketentuan tentang
pembentukan badan amil zakat menurut berbagai tingkatan
sebagai berikut.
a. Nasional oleh presiden dan menteri.
b. Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama provinsi.
c. Daerah kabupaten
atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor
Departemen Agama kabupaten atau kota.
d. Kecamatan oleh
camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Dalam hal pendayagunaan zakat, menurut Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999
pasal 16 bahwa hasil pengumpulan zakat harus diserahkan
kepada mustahik sesuai dengan
prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan
untuk usaha yang produktif. Untuk
persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil
pengumpulan zakatnya diatur lebih lanjut
dengan keputusan menteri. Agar pengelolaan zakat dapat
berlangsung dengan optimal, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam
pengawasan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20, ”Masyarakat
dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil
zakat”
|
v Hayya Na’mal
Untuk mengetahui
tata cara pembagian zakat yang berlangsung di masyarakat, baik zakat mal maupun
zakat fitri, lakukan kunjungan ke lembaga amil zakat terdekat. Tanyakan beberapa
hal sebagai berikut:
1.
Apakah nama lembaga amil zakat tersebut dan apakah
misinya?
2.
Ada berapa mustahik (yang berhak menerima zakat) dan dari
golongan apa saja?
3.
Bagaimana
manajemen pengelolaan zakat di lembaga tersebut?
Tugas ini dapat
dikerjakan secara berkelompok dengan menunjuk ketua untuk setiap kelompoknya.
Rangkumlah jawaban dari beberapa pertanyaan di atas dalam bentuk laporan untuk
dinilai oleh Bapak atau Ibu Guru.
B. HAJI
1. Pengertian dan Hukum Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut
istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Ka’bah untuk
melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu dan dilakukan secara
tertib.
وَلِلَّهِ عَلَى النّاسِ حِجُّ البَيتِ مَنِ استَطاعَ إِلَيهِ
سَبيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ العٰلَمينَ
Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah
adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu
mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka
ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
(Q.S. Ali ‘Imran [3]: 97)
Masih terdapat banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban haji, baik
dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah. Berdasarkan sabda
Rasulullah, kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Apabila
seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, dianggap sebagai ibadah
sunah. Kewajiban haji dibeban-kan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai
berikut.
1). Beragama Islam.
2). Berakal sehat.
3). Balig.
4). Merdeka.
5).Mampu/kuasa baik secara lahir maupun batin.
2. Rukun, Wajib, dan Sunah Haji
Dalam ibadah haji, kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan
sunahnya. Rukun haji artinya segala sesuatu yang harus dilaksanakan dalam
ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah.
Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda). Sedangkan wajib haji yaitu
sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika ditinggalkan karena
sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda). Sunah haji seperti
halnya hukum sunah dalam ibadah lain, yaitu manasik haji yang jika dikerjakan
akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Adapun rukun haji yaitu:
1). Ihram
2). Wukuf
3). Tawaf
4). Sai
5). Tahallul
6) Tertib
Adapun wajib haji meliputi:
1. Ihram dari
Miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’.
Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan,
maka hajinya sah tapi harus membayar dam
(denda).
1.
Sunah haji yaitu:
2.
Melaksanakan haji Ifrad
3.
Memperbanyak membaca Talbiyah
4.
Thawaf Qudum (bagi yang melak-sanakan haji Ifrad
5.
Shalat sunnah Thawaf
6.
Mandi : ada berapa macam, diantaranya : mandi Ihram,
mandi masuk tanah haram (Makkah dan Madinah), mandi Wukuf, serta mandi Mabit di
Muzdalifah.
7.
Berpakaian Ihram dengan kain putih
8.
Minum air Zamzam.
I’lam
Dalam ibadah haji terdapat amalan yang dilarang, baik yang khusus untuk
laki-laki, khusus perempuan, dan untuk keduanya. Hal-hal yang tidak boleh
dilakukan ketika sedang menjalankan haji sebagai berikut.
1. Khusus bagi laki-laki:
a. mengenakan pakaian yang berjahit,
b. memakai tutup kepala, dan
c. memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata
kaki atau tumit.
2. Khusus bagi wanita:
a. menutup muka, dan
b. menutup kedua telapak tangan.
3. Berlaku bagi keduanya:
a. memakai wangi-wangian,
b. memotong kuku,
c. menghilangkan bulu dan rambut,
d. berhubungan seksual,
e. bercumbu,
f. menikah atau menikahkan,
g. membunuh binatang buruan, serta
h. mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.
3. Hikmah Ibadah Haji
Ibadah haji mengandung hikmah yang sangat penting, khususnya bagi yang menjalankannya.
Di antara hikmah-hikmah menjalankan ibadah haji sebagai berikut.
a.
Tanda ketaatan kita kepada perintah Allah dengan
mengerjakan syariat-Nya.
b.
Wujud persatuan seluruh umat manusia tanpa membedakan warna
kulit, asal negara, status, jenis kelamin, dan usia seseorang.
c.
Mendorong seseorang untuk semangat bekerja dan mencari
rezeki Allah agar dapat menunaikan perjalanan haji.
d.
Sebagai wujud kesetiaan kepada Rasulullah dengan
meneladani ajarannya.
e.
Melatih kita untuk selalu menjauhkan diri dari nafsu duniawi
dengan cara menjauhi larangan-larangan dalam ibadah haji.
f.
Melatih kesabaran dengan keharusan menyelesaikan berbagai
manasik haji.
g.
Menyatukan umat Islam sedunia sehingga bisa menjadi forum
mencari solusi terhadap berbagai persoalan umat.
h.
Mempelajari sejarah kehidupan para rasul, khususnya yang dialami
oleh Nabi Ibrahim.
4. Penyelenggaraan Haji Menurut Perundang-undangan
Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Penyelenggaraan
ibadah haji yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan pengelolaan ibadah haji
yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. Tujuannya
agar jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai ajaran agama Islam. Proses
yang harus dijalani seorang jamaah untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana
termuat dalam pasal 5 dengan cara sebagai berikut.
a.
Mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat.
b.
Membayar BPIH yang
disetorkan melalui bank penerima setoran.
c.
Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jika sudah melakukan proses di atas, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan.
Secara lengkap hak jamaah haji termuat dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 yang bunyinya sebagai berikut. Jamaah haji berhak memperoleh
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang
meliputi:
Ø
pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik
di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
Ø
pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan
pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun
di Arab Saudi
Ø
perlindungan
sebagai warga negara Indonesia;
Ø
penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji (materi revisi berdasarkan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009)
Ø
pemberian
kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan
saat kepulangan ke tanah air.
Untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga
membentuk kepanitiaan khusus sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11. Pada pasal
tersebut mengatur ketentuan bahwa menteri membentuk Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji di tingkat pusat maupun di daerah yang memiliki embarkasi, dan di
Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggara-an ibadah haji, menteri menunjuk petugas
yang menyertai jamaah haji yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI),
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), serta Tim Kesehatan Haji
Indonesia (TKHI). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 selain memuat hal-hal yang dijelaskan
di atas, juga memuat tentang ketentuan besarnya jumlah biaya haji sebagaimana
termuat pada pasal 21. Besar biaya haji ditetapkan oleh presiden atas usul
menteri setelah mendapat persetujuan DPR. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) tidak selalu sama pada setiap tahunnya. Akan tetapi, disesuaikan
dengan besarnya kebutuhan yang diperlukan dan kurs mata uang dalam dolar.
Demikian halnya untuk masing-masing embarkasi kadang terdapat perbedaan.
Hayya Na’mal
Untuk mengetahui proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pendaftaran
hingga pemberangkatan, Anda dapat melakukan wawancara. Ikutilah langkah-
langkahnya sebagai berikut.
1.
Tugas dilakukan secara berkelompok yang terdiri atas dua
siswa, misalnya dengan teman sebangku.
2.
Lakukan wawancara kepada orang terdekat yang telah
mengerjakan ibadah haji.
3.
Tanyakan kepada orang tersebut tentang proses pelaksanaan
ibadah haji, mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan.
4.
Tanyakan pula tentang hal-hal yang menjadi hambatan dalam
proses pelaksanaan ibadah tersebut. Bisa juga dengan meminta kritikan, saran,
atau masukan tentang cara penyelenggaraan ibadah haji yang baik.
Hasil wawancara di atas dirangkum ke dalam buku tugas. Presentasikan
hasilnya di depan kelas dengan membandingkan laporan dari kelompok lain.
C. WAKAF
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti.
Wakaf menurut istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan memanfaatkannya
untuk kebaikan. Caranya dengan mengelola dan memelihara aset wakaf tersebut
kemudian memanfaatkan hasilnya untuk kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Wakaf
termasuk amalan sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir pada wakif
(yang berwakaf), meskipun ia sudah meninggal dunia. Dengan demikian, orang yang
berwakaf akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah Swt. Allah Swt. berfirman
seperti berikut.
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى
تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
Artinya:”Kalian tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum
kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa pun yang kalian
infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (Q.S. Ali ‘Imran
[3]: 92)
Anjuran wakaf juga seperti termuat dalam hadis Rasululloh Saw yaitu,
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ
اَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ اِذَا مَاتَ الإنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ
اِلا مِنْ ثَلاَثَةِ ا شْيَاءَ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْا لَهُ ......(رواه
الجماعة)
Artinya: ”Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya,
kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariah, atau ilmu pengetahuan yang
dimanfaatkan, atau anak yang saleh.”Salah satu contoh sedekah jariah adalah
wakaf.
Salah satu contoh sedekah jariah adalah wakaf.
|
Gambar 11.5 Pembangunan masjid dapat berasal dari wakaf.
Khabar
Tatkala Rasululloh Saw pertama kali di Madinah dan hendak mendirikan
masjid, maka Nabi mengadakan kontak dengan kaum bani Najjar untuk membeli tanah
kepunyaan mereka yang letaknya cukup strategis. Kaum bani Najjar menolak
menerima harga tanah tersebut dan menyatakan bahwa Alloh sajalah yang akan
menilai harga di akhirat kelak. Rasululloh Saw membangun masjid di atas tanah
itu dan iilah wakaf tanah yang pertama kali (untuk keperluan masjid) terjadi
dalam sejarah Islam.
Para sahabat Nabi banyak yang memberikan contoh untuk melakukan wakaf itu,
diantaranya ialah Usman bin Affan yang mewakafkan satu sumber mata air yang
dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sumber mata air tersebut dipergunakan
untuk air minum orang banyak yang pada mulanya adalah milik seorang laki-laki
dari kaum bani Giffar. Waktu Nabi menyarankan kepada lelaki tersebut untuk
mewakafkan sumber mata air itu dengan ketentuan akan mendapat mata air kelak di
surga sebagai gantinya, ia menyatakan bahwa hanya itulah sumber satu-satunya
penghasilah hidup untuk keluarganya. Hal ini diketahui oleh Usman bin Affan, lalu didekati pemilik sumber mata
air agar dapat dijual kepadanya. Akhirnya didapati kesepakatan, sumber mata air
itu dijual dan dibeli oleh Usman bin Affan dengan harga 35.000 dinar. Kemudian
Usman bin affan datang menghadap nabi Muhammad Saw dan menyatakan untuk
mewakafkan sumber mata air itu demi kepentingan umat.
2. Syarat Berwakaf
Wakaf dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, meliputi syarat
yang melakukan wakaf, harta benda yang diwakafkan, dan tujuan wakafnya. Ketiga
syaratnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Orang yang mewakafkan syaratnya dewasa, berakal sehat,
dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
2)
Harta yang akan diwakafkan syaratnya harus milik sendiri,
jelas, dan dapat dimanfaatkan.
3)
Tujuan wakaf untuk kebajikan karena Allah Swt.
3. Rukun
Wakaf
Rukun wakaf ada
5, yaitu :
1.Wakif ( yang berwakaf), syaratnya adalah:
a.
Waqif adalah
pemilik sah dari barang yang diwakafkan.
b.
Waqif telah
berusia dewasa (baliq dan berakal sehat).
c.
Waqif tidak boleh
punya hutang.
2. Mauquf (
barang yang diwakafkan ), syaratnya adalah:
a.
Kekal zatnya
walaupun manfaatnya diambil, misalnya : tanah, bangunan mesjid rumah
sakit, jam dinding, tikar shalat dan sebagainya.
b.
Kepunyaan yang
berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
3
Mauquf ‘alaih
(tempat berwakaf), harta yang diwaafkan harus ditujukan untuk kepentingan
umum dalam rangka mencari keridhaan Allah Swt.
4
Lafal atau ucapan wakaf. Contohnya : saya wakafkan tanah
milik saya seluas 1000 meter persegi ini, agar dibangun sekolah
diatasnya.
5
Nazir adalah orang
yang menerima dan mengelola harta wakaf.
4. Hikmah Wakaf
Jika merujuk pada sejarah Islam, praktik wakaf telah berlangsung sejak
zaman Rasulullah Saw. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’
dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M. Para sahabat
yaitu Umar, Abu Bakar, Usman bin Affan, Ali bin Abu Talib, dan sahabat lainnya
juga telah melakukan wakaf. Pada generasi selanjutnya, kegiatan berwakaf juga tetap
berlangsung sehingga jumlah harta wakafnya sangat banyak dan manfaatnya pun mulai
dirasakan oleh masyarakat. Harta wakaf untuk masyarakat muslim Indonesia sangat
terasa hikmahnya. Dari pemanfaatan harta wakaf, dapat berdiri banyak rumah
ibadah, perguruan Islam, dan lembaga-lembaga Islam lainnya.
Beberapa hikmah wakaf, antara lain :
- Menumbuhkan solidaritas sosial pada sesama masyarakat
- Membantu program pengentasan kemiskinan
- Menumbuhkan organisasi-organisasi yang bergerak
dibidang sosial seperti lembaga pendidikan, panti asuhan serta tempat
ibadah.
5. Pengelolaan Wakaf menurut Perundang-Undangan
Sebagai jaminan pengelolaan wakaf dengan baik, saat ini telah disahkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan juga telah
dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang
pada bulan Mei 2002. Hal ini menjadi bukti adanya dukungan dari pemerintah, DPR,
ulama, dan masyarakat muslim umumnya terhadap pentingnya memberdayakan aset
wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa, dan negara Indonesia.
Sebagaimana tertuang pada pasal 11, peraturan harta wakaf diserahkan kepada
nazir. Nazir memiliki tugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda
wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,
dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazir dapat menerima imbalan
dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya
tidak melebihi 10%. Proses melakukan ikrar wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 termuat pada pasal 17. Di dalamnya dijelaskan bahwa ikrar wakaf
dilaksanakan oleh nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Untuk dapat melaksanakan tahap ini,
wakif atau kuasanya menyerahkan surat bukti kepemilikan harta benda wakaf
kepada PPAIW.
Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita,
dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan
hak lainnya. Penjelasan tentang jenis harta yang dapat diwakafkan lebih lanjut diatur
pada pasal 16 yang menjelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri atas benda tidak
bergerak dan benda bergerak. Termasuk dalam kategori benda tidak bergerak
adalah hak atas tanah, bangunan, tanaman, hak milik atas satuan rumah susun
atau benda tidak bergerak lainnya. Sementara benda bergerak meliputi uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak
sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai dengan syariah dan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk penggunaan harta wakaf, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 pasal 22, dapat dipergunakan untuk hal-hal:
a)
sarana dan kegiatan ibadah
b)
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c)
bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, dan
beasiswa.
d)
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e)
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan
dengan syariah dan perundang-undangan yang.
Gambar 11.6
Pemerintah turut aktif mendukung gerakan wakaf.
.
Ø I’lam
Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah
mendirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga independen yang
berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi.
BWI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap nazir
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan izin atau
perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti
nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan
di bidang perwakafan.
Ø Hayya’ Na’mal
Tugas kali ini berupa diskusi bersama kelompok diskusi yang telah terbentuk
untuk menyelesaikan soal kasus sebagai berikut. Yayasan Wathaniyah Islamiyah
mendapat amanah berupa tanah wakaf seluas sepuluh hektare dari para wakif.
Dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut, pihak yayasan memercayakan kepada
beberapa nazir. Ketika berjalannya waktu, salah seorang nazir, yaitu Pak Adam
melanggar kesepakatan. Ia dengan sengaja menjual harta wakaf yang menjadi
tanggung jawabnya. Berdasarkan soal kasus di atas, jawablah beberapa pertanyaan
berikut ini.
a. Bagaimana yang dilakukan Pak Adam menurut ketentuan syariah?
b. Apa yang seharusnya dilakukan oleh nazir, termasuk Pak
Adam dalam pemanfaatan harta yang diwakafkan?
c. Apa yang sebaiknya dilakukan pihak yayasan sehingga harta wakaf dapat
berfungsi
optimal?
Ø Amali
Setelah Anda mempelajari ketentuan pengelolaan zakat, haji, dan wakaf,
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Membiasakan mengeluarkan sedekah dan infak kepada yang membutuhkan.
2. Senang membantu orang lain yang membutuhkan bantuan dengan penuh
keikhlasan.
3. Membayar zakat, baik zakat fitri maupun mal dengan tidak menunda-nunda.
4. Terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan zakat di lembaga zakat
sekitar.
5. Memahami ketentuan zakat, haji dan wakaf berdasarkan Al-Qur’an dan
hadis.
6. Mempelajari ketentuan manasik haji.
8. Mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf sesuai kemampuan.
9. Terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf.
10. Memahami ketentuan tentang wakaf sesuai syariat Islam.
Ø Kesimpulan
Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Zakat
secara istilah yaitu mengeluarkan harta yang dimiliki kepada yang berhak
berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat untuk menyucikan harta tersebut. Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat
fitri (nafs) dan zakat mal (harta) seperti zakat emas, perak, harta perniagaan,
hasil pertanian, dan peternakan. Orang yang berhak menerima zakat
diantaranya: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu
sabil
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut
istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Ka’bah untuk
melaksanakan ibadah kepada Allah pada waktu tertentu dan dilakukan secara
tertib.
Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Pengertian wakaf
secara istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan
menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan. Praktik wakaf telah
berlangsung sejak zaman Rasulullah. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah
masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M.
v Muhasabah
Ibadah dalam Islam tidak hanya yang bersifat pribadi, menyangkut hubungan
antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ada pula ibadah yang memiliki nilai
sosial seperti zakat dan wakaf. Dengan menjalankan ibadah zakat dan infak ini,
dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Ada pula ibadah yang
berfungsi sangat penting untuk membimbing akhlak manusia, misalnya haji.
Manasik-manasik dalam ibadah haji sejarah perjuangan yang dilakukan oleh
orang-orang terpilih. Dengan cara ini diharapkan kaum muslimin dapat mencontoh
akhlak, sikap, dan perjuangan mereka.
Kisah Teladan:
Rasulullah Behati Mulia pada Fakir
Miskin dan Anak-anak
Dalam
sejarah Rasulullah Saw dikisahkan punya kedekatan hubungan dengan orang-orang miskin,
termasuk anak-anak. Bahkan ketika masuk ke dalam suatu majelis, Rasulullah
memilih duduk dalam kelompok orang-orang miskin. Rasulullah bersabda,
“Siapa yang memakaikan seorang anak pakaian yang indah dan mendandaninya pada
hari raya, maka Allah Swt akan mendandani atau menghiasinya pada hari kiamat. Allah mencintai terutama setiap
rumah, yang di dalamnya memelihara anak yatim dan banyak membagi-bagikan hadiah kepada fakir
miskin, maka ia akan bersamaku di surga.”
Suatu
ketika pada Hari Raya Idul Fitri, Rasulullah seperti biasanya berkunjung ke
rumah-rumah warga. Dalam kunjungannya itu, Rasulullah melihat semua orang
bahagia. Anak-anak bermain dengan mengenakan pakaian hari raya. Namun,
tiba-tiba pandangan Rasulullah tertuju pada seorang anak kecil yang sedang
duduk bersedih. Anak
kecil ini memakai pakaian penuh tambalan dan sepatu rusak. Rasulullah lalu
bergegas mengham pirinya. Melihat kedatangan Rasulullah, anak kecil itu
menyembunyikan wajahnya dengan kedua tangannya dan menangis tersedusedu.
Rasulullah lantas meletakkan tangannya di atas kepala anak kecil itu dan dengan
penuh kasih sayang, lalu bertanya, “Anakku, mengapa
kamu menangis? Hari ini adalah hari raya bukan?” Anak itu menjawab, “Pada hari raya yang suci ini semua anak
menginginkan agar dapat merayakan bersama orang tuanya dengan bahagia. Anak-anak bermain dengan riang gembira. Aku
lalu teringat pada ayahku, itu sebabnya aku menangis. Ketika itu hari raya
terakhir bersamanya. Ia membelikanku sebuah gaun berwarna hijau dan sepatu
baru. Waktu itu aku sangat bahagia. Lalu suatu hari ayahku pergi berperang
bersama Rasulullah. Ia bertarung bersama Rasulullah bahu-membahu dan kemudian
ia meninggal. Sekarang ayahku tidak ada lagi. Aku telah menjadi seorang anak
yatim. Jika aku tidak menangis untuknya, lalu siapa lagi?
Mendengar
cerita itu, seketika hati Rasulullah diliputi kesedihan. Dengan penuh
kasih sayang
ia lalu membelai kepala anak kecil dan berkata, Anakku, hapuslah air matamu.
Angkatlah kepalamu dan dengarkan apa yang akan kukata kan kepadamu. Apakah kamu
ingin agar aku menjadi ayahmu? Dan apakah kamu juga ingin agar Fatimah menjadi
kakak perempuanmu dan Aisyah menjadi ibumu? Bagaimana pendapatmu tentang usul
dariku ini? Anak kecil itu langsung berhenti menangis.
Ia memandang dengan penuh takjub orang yang berada tepat di hadapannya. Namun,
entah mengapa ia tidak bisa berkata apa-apa. Ia hanya dapat menganggukkan
kepalanya sebagai tanda menerima tawaran Rasulullah. Kemudian, anak kecil itu
bergandengan tangan dengan Rasulullah menuju ke rumah. Sesampainya di rumah, wajah dan
kedua tangan anak kecil itu lalu dibersihkan. Ia kemudian diberi pakaian yang
indah dan makanan, serta uang. Lalu ia diantar keluar agar dapat bermain
bersama anakanak lainnya. Sikap Rasulullah ini menunjukkan Islam sangat
menonjolkan kepedulian social kepada sesama umat lainnya.
v Ensiklopedi
Ø
Haul yaitu mencapai satu tahun
Ø
Muztahik adalah orang yang menerima harta zakat
Ø
Muzakki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat
Ø
Sai yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
Ø
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut
setidaknya tiga helai
Ø
Ihram yaitu niat untuk memulai mengerjakan ibadah haji
dengan memakai kain putih yang tidak dijahit.
Ø
Wakif yaitu orang yang mewakafkan harta benda
Ø
Maukuf yaitu harta yang diwakafkan
Ø
Maukuf ‘alaih yaitu orang yang menerima wakaf
Ø
Sigat yaitu pernyataan dalam wakaf
Ø
Nadzir yaitu orang atau badan lembaga yang mengurus harta
wakaf.
Imtihan
A. Berilah tanda
silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e sesuai dengan jawaban yang paling
tepat!
1 . Zakat secara
bahasa mengandung banyak arti, yaitu . . . .
a. dermawan
b. syukur
c. mulia
d. harta
e. bersih
2 . Keterangan yang
tepat tentang zakat fitri adalah . . . .
a. zakat yang
dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri
b. zakat yang
hukumnya sunah muakkad sehingga lebih utama untuk dikerjakan
c. memberikan
sejumlah makanan pokok yang khusus diwajibkan bagi orang kaya
d. mengeluarkan
makanan pokok sebanyak satu s.a’ pada akhir bulan Ramadan sebelum salat id
e. mengeluarkan
sejumlah uang kepada para fakir dan miskin yang ada di lingkungan terdekat
3 . Zakat mal wajib
dikeluarkan jika telah memenuhi syarat . . . .
a. bagus tidaknya
barang yang dimiliki
b. waktu dan
nisabnya harta
c. telah ada bukti
kepemilikan
d. merupakan harta
gadai
e. kesucian harta
4. Bu Marni
memiliki lahan seluas dua hektare yang ditanami bawang merah. Bu Marni wajib
mengeluarkan zakatnya jika . . . .
a. mendapat
penawaran yang tinggi dari pembeli
b. memperoleh
keuntungan dalam jumlah besar
c. telah memanennya
d. telah ditanam
selama setahun
e. keuntungannya telah
dimanfaatkan selama setahun
5 . Tujuan perlu
pengelolaan zakat secara profesional adalah . . . .
a. dapat menyucikan
harta mustahik
b. hartanya tepat
sasaran bagi kesejahteraan masyarakat
c. ada pihak yang
mendapat keuntungan dari hartanya
d. kekayaan harta
muzaki menjadi berkurang
e. muzaki mendapat
tambahan hartanya
6 . Peraturan yang
mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia yaitu. . . .
a. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1999
b. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999
c. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999
d. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2009
e. Undang-Undang
Nomor 81 Tahun 2009
7 . Keterangan yang
tepat tentang wajibnya melaksanakan ibadah haji yaitu. . . .
a. diwajibkan dua
kali bagi yang mampu
b. tidak ada
batasan kewajiban bagi yang kaya
c. kewajiban hanya
sekali seumur hidupnya
d. harus mendapat
izin dari tokoh setempat
e. harus
menyertakan keluarga terdekat
8 . Jika jamaah
haji tidak menjalankan rukun haji berarti hajinya . . . .
a. harus diganti
dengan membayar tebusan
b. dianggap tidak
sah
c. harus
disempurnakan dengan menjalankan amalan sunah
d. tetap sah jika
tidak lebih dari tiga manasik
e. harus
disempurnakan dengan banyak ibadah di tempat asal
9 . Ihram dilakukan
dengan cara . . . .
a. banyak
mengucapkan talbiyah
b. banyak berzikir
kepada Allah
c. berniat melakukan
haji dengan berpakaian ihram
d. memotong rambut
sambil mengenakan pakaian ih.ram
e. lari-lari kecil
mengelilingi Kakbah
10. Lari-lari kecil
dari Safa ke Marwah disebut . . . .
a. talbiyah
b. sai
c. wukuf
d. tahallul
e. ihram
11. Aturan
perundang-undangan terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah . . . .
a. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji dan Umrah
b. Undang-Undang
No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
c. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
d. Undang-Undang
No. 38 Tahun 2009 tentang Ibadah Haji dan Umrah
e. Undang-Undang
No. 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
12. Wakaf termasuk
amalan sedekah jariah, artinya . . . .
a. sedekah yang
dianjurkan bagi orang yang telah berumur
b. amalan yang
tidak terlalu penting untuk dikerjakan
c. sedekah yang
harus ikhlas dalam mengeluarkannya
d. pahalanya akan
terus mengalir kepada yang mengeluarkan
e. jika dikeluarkan
mendapatkan pahala, tetapi tidak wajib
13. Salah satu
syarat harta yang dapat diwakafkan adalah . . . .
a. harta milik
bersama
b. telah
ditinggalkan oleh pemiliknya
c. kurang jelas
keberadaannya
d. sudah tidak
memiliki nilai manfaat
e. keadaannya jelas
14. Bangunan yang
didirikan oleh Rasulullah dan merupakan tanah wakaf pertama adalah . . . .
a. masjid Quba’
b. masjid Nabawi
c. Madrasah Diniyah
d. Baitul Hikmah
e. Darul Kutub
15. Untuk menjamin
pengelolaan wakaf dengan baik, pemerintah telah mengesahkan peranturan yaitu .
. . .
a. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sedekah
b. Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
c. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2004 tentang Zakat, Infak, dan Sedekah
d. Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2003 tentang Wakaf
e. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2003 tentang Sedekah
B. Jawablah
pertanyaan dengan benar!
1 . Jelaskan
perbedaan antara zakat fitri dengan zakat mal!
2 . Bagaimanakah
ruang lingkup pengelolaan zakat menurut ketentuan perundang-undangan?
3 . Jelaskan
rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji!
4. Siapakah yang
menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji? Jelaskan!
5 . Sebutkan
jenis-jenis pemanfaatan harta benda wakaf menurut syariat!
6. Apa yang Anda
ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia?
C. Berilah komentarmu
mengenai artikel berikut ini!
KPK Segera
Bongkar Korupsi Dana Haji
Korupsi adalah suatu tindakan yang
dilarang negara maupun agama. Pada saat ini korupsi bisa menyerang semua
kalangan baik masyarakat besar maupun kecil, karena keadaan, tempat, kesempatan yang mendukung untuk
melakukan hal tersebut maka korupsi bisa terjadi kepada siapa saja yang tidak
kuat imannya akan terjerumus kelembah yang menyesatkan dan merugikan diri
sendiri maupun orang banyak. Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak
dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Mayoritas dilakukan
oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat
luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal
ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang
dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Sebagai warga
negara yang baik maka kita harus bisa memberantas dan jangan ikut larut dalam tindak korupsi
yang sudah menjamur di negri tercinta ini.
MATERI AJAR SMA KELAS X BAB XI
Tugas ini
disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Kuliah
Pengembangan Materi dam Kurikulim Pendidikan Agama
Islam
Dosen Pengampu: Dr. Sabarudin,
M.Si.
Oleh:
Ulin Nuha (1120410062)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
assalamu'alaikum.... masya Allah keren materinya, izin kopas yah...
BalasHapuskunci jawabannya dimana?
BalasHapus