Jumat, 28 Juni 2013

BAB XI
HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

 Standar Kompetensi
11. Memahami hukum Islam tentang zakat, haji dan wakaf.
Kompetensi Dasar
11.1 Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan waqaf.
11.2 Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3 Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
Indikator
1. Mampu menjelaskan perundang-undangan tentang zakat, haji dan wakaf
2. Mampu menyebutkan contoh-contoh pengelolaan tentang zakat, haji dan wakaf
3. Mampu menerapkan ketentuan perundand-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf

MUQADDIMAH
Pernakkah kamu menjadi panitia zakat dilingkunganmu? Atau pernahkah kamu mengetahui tata cara pelaksanaan haji? Atau, pernah jugakah kamu mengetahui seluk beluk wakaf? Ibadah-ibadah tersebut merupakan investasi yang menguntungkan, baik di dunia maupun di akhirat. Asal dilakukan dengan penuh keyakinan dan keikhlasan, amal kebajikan itu akan mendapat balasan kebajikan pula dari Alloh swt, secara berlipat ganda. Islam mengajarkan bahwa manusia yang terbaik adalah manusia yang bermanfaat bagi sesamanya. Oleh karena itu, tentu hikmah dari ibadah ibadah tersebut dapat kita hayati sepenuh hati. Setuju bukan?
ADAB
1.      Membaca al-Qur’an (5-10 menit), sebelum memulai pelajaran!
2.      Konsentrasikanlah pikiran dengan membaca do’a belajar!
3.      Pelajarilah tata cara ibadah zakat, haji dan wakaf dan terapkanlah hikmahnya dalam kehidupanmu!
4.      Setelah mempelajarinya, bacalah do’a selesai belajar agar menjadi ilmu yang bermanfaat!

Gambar 11.1 Contoh iklan berisi anjuran membayar zakat.
Sudahkah Anda membayar zakat? Ajakan untuk membayar zakat sering ditemukan di berbagai tempat. Perhatikan iklan pada gambar di atas! Di sana kita diingatkan untuk bersegera membayar zakat sebagai sarana berbagi dengan sesama.
Membayar zakat, selain merupakan kewajiban agama sesungguhnya mengandung hikmah yang sangat penting bagi umat muslim. Materi tentang zakat, haji, dan wakaf akan diuraikan pada bab ini. Dilengkapi pula dengan penjelasan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang cara pengelolaannya.
A. ZAKAT
1.  Pengertian dan Hukum Zakat
Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih atau mensucikan, berkembang, dan baik. Sedangkan secara syara’ zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan, menyucikan, dan memberkahkan harta bagi pemiliknya. Dengan demikian, mengeluarkan zakat tidak menyebabkan seseorang menjadi miskin, tetapi hartanya justru semakin berkembang dan berkah. Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
Artinya:”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah [9]: 103)
Adanya perintah untuk membayar zakat menunjukkan bahwa syariat Islam sangat melindungi kehidupan sosial dan ekonomi umat manusia. Dengan membayar zakat, kita diajak untuk memperhatikan orang lain di sekitar kita, mungkin ada yang kekurangan sehingga perlu dibantu. Kewajiban membayar zakat menyadarkan kita bahwa rezeki yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain yang perlu kita berikan.
2. Jenis-Jenis Zakat dan Hikmahnya
Secara garis besar zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta).
1). Zakat Fitri
Zakat fitri, yaitu mengeluarkan makanan yang mengenyang-kan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu s.a’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri apabila ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan aturan tertentu. Zakat fitri dikenal juga dengan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang sair, atas budak dan orang merdeka laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum pergi melakukan salat Idul Fitri. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Besarnya zakat fitri satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2, 2 kg makanan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg. Di kalangan ulama ada yang berpendapat dibolehkan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat. Zakat fitri berlaku bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, dan orang merdeka.
Hikmah dari kewajiban zakat fitri bagi muzaki adalah membersihkan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai selama menjalankan puasa Ramadan. Bagi mustahik (penerima zakat), yaitu fakir miskin dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan makanan yang dapat mereka nikmati.
2). Zakat Mal
Zakat mal yaitu harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah, barang yang wajib dizakati adalah emas atau perak, tanaman atau buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan. Pada saat sekarang cakupan harta kekayaan dapat berupa emas, perak, uang, binatang ternak, hasil pertanian, hasil dari pabrik, industri, saham, gedung-gedung, hotel, losmen, toko, bengkel, barang sewaan, tambak, dan sebagainya. Dengan demikian, ketentuan syarat dan perhitungan zakat dari harta kekayaan tersebut dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan jenis harta yang disebutkan dalam hadis.
Harta wajib zakat sebagaimana disebutkan di depan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya. Syarat waktunya yaitu setelah mencapai waktu satu tahun (haul) atau pada waktu panen dilakukan. Adapun syarat jumlah, ditentukan dengan batas nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati. Kecuali untuk harta tambang atau temuan, tidak berlaku syarat waktu satu tahun (haul). Para ulama juga menyebutkan beberapa syarat lainnya sebagai berikut:
a)      Milik sempurna, yaitu harus merupakan harta milik sempurna sehingga pemiliknya bebas mentransaksikan harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain.
b)      Harta berkembang, yaitu dapat berkembang mungkin akibat kelahiran, perkembangbiakan, atau pertambahan nilai atau harga jualnya.
c)      Kebutuhan pokok terpenuhi, yaitu jika harta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makan, pakaian, atau tempat tinggal, tanpa ada kelebihan maka tidak wajib dizakati. Termasuk jika untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seseorang masih mengutang.
d)     Tidak terjadi zakat ganda, yaitu jika suatu harta telah dibayar zakatnya kemudian harta tersebut berubah bentuk, tidak perlu dizakati kembali.
Golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah at-Taubah  ayat 60 terdiri atas delapan golongan penerima. Mereka adalah para fakir, miskin, amil zakat, mualaf,  hamba sahaya yang belum bebas, orang yang terjerat utang untuk jalan Allah (sabilillah), dan ibnu sabil. Sebagaimana ayat berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. at-Taubah [9]: 60)

Kewajiban membayar zakat mal mengandung hikmah yang sangat penting khususnya bagi penerima, di antaranya sebagai berikut:
Ø  Mengurangi penderitaan dan kesusahan hidup yang mereka hadapi.
Ø   Menghindarkan mereka dari berbuat jahat akibat hidup serba kekurangan.
Ø  Memungkinkan mereka untuk dapat mengubah hidup menjadi lebih layak dengan modal yang mereka terima.
Ø   Mempersempit jarak (kesenjangan sosial) yang ada di antara mereka dan orang-orang kaya.

Khabar: Ada hak fakir miskin dalam harta kita









G
ambar : 11. 2 Fakir miskin adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat
Harta kekayaan yang manusia miliki, disana tersimpan hak fakir miskin dan anak yatim, untuk itu harta tersebut harus diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya agar mendapat berkah. Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran agama islam, perintahnya selalu digandengkan dengan perintah sholat, jika manusia melupakan maka Allah akan menjatuhkan siksa kepadanya. Apabila perhatian bisa diberikan si kaya kepada si miskin dalam bentuk zakat, infaq dan shodagah, maka nasib si miskin akan berubah, dan untuk itu Allah akan menurunkan rahmatnya kepada manusia, sebagaimana dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261, dinyatakan : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui.
Hilangnya rasa aman, tenteram dan damai dalam kehidupan masyarakat merupakan akibat begitu besarnya kesenjangan sosial ekonomi, sementara pemilik harta seolah melupakan kewajibannya. mereka hidup tanpa memperhatikan orang-orang disekelilingnya. mereka terbuai dengan kemewahan duniawi. harta yang melimpah membuat mereka jauh dari perintah agama. bila sudah demikian maka umat manusia harus bersiap diri untuk menerima azab dan sengsara akibat kekikiran dan keserakahan. sumber : buku meretas jalan menuju masyarakat agamis.
3. Pengelolaan Zakat Menurut Perundang-Undangan
Arti pentingnya zakat selain merupakan rukun Islam yang ketiga juga mengandung hikmah bagi muzaki (yang berzakat) maupun mustahik (penerima zakat). Oleh karena itu, zakat harus dikelola secara profesional sehingga dapat tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung profesionalisme pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Berkaitan dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan perencanaan hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya.


Gambar 11.3 Badan amil zakat bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Badan amil zakat bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan tentang pihak yang diberi wewenang mengelola zakat, yaitu dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Badan amil zakat ini tidak hanya berada dipusat, tetapi juga di daerah. Hubungan kerja amil zakat di semua tingkatan adalah koordinatif, konsultatif, dan informatif. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat. Badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya. Hal ini seperti dijelaskan dalam pasal 9 yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan tugasnya badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya”.

4.      Contoh Pengelolaan Zakat di Indonesia
Untuk mengatur zakat yang banyak mengandung dimensi kemasyarakatan ini  diperlukan campur tangan pemerintah. Dijelaskan dalam Al-Qur’an QS At Taubah ayat 103 telah memberi legalitas dan kewenangan kepada pemerintah untuk menangani, mengelola, mengatur, menata, mengorganisasikan dan meningkatkan daya guna zakat. Tentunya dengan memperhatikan kepentingan dan keselamatan umat Islam selaku mayoritas penduduk bangsa ini. Asas pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan pada firman Allah Swt yang terdapat dalamsurat At Taubah ayat 60 sebagaimana telah disebut diatas.  Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwasannya pengelolaan zakat bukanllah semata-mata dilakukan secara individual dari Muzakki disesuaikan langsung kepada Mustahik, akan tetapi akan dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat. Hal ini tidak hanya  karena harta zakat tersebut akan hilang lenyap dalam satu malam,tetapi lebih dari itu karena akan kehilangan makna zakat yang hakiki. Zakat yang demikian termasuk zakat yang tidak subur dan tidak produktif. Amil zakat inilah yang memiliki tugas malakukan sosialisasi pada masyarakat melakukan penagihan, dan  mengambil serta mendistribusikannya secara tepat dan benar. Disamping berkaitan dengan perintah Al-Qur’an pengelolaan zakat oleh amil zakat ini mempunyai beberapa kelebihan, antara lain :
1.      Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.      Menjaga perasaan rendah diri dari para Muztahik zakat apabila berhadapan langsung menerima haknya dari para wajib zakat.
3.      Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam menggunakan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
4.      Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang Islami.
Sementara itu dalam Bab II Pasal 5 UU No 38 Tahun 1999 dikemukakan  bahwa pengelolaan zakat melalui amil zakat, bertujuan :
a.    Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalammenunaikan zakat sesuai  dengan tuntutan agama.
b.    Meningkatkan fungsi dan peranan pranata, keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial .
c.    Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Pendayagunaan zakat, sebagaimana disebutkan dalam Bab IV UU No 38 Tahun 1999 (Pasal 16 dan 17) berdasarkan skala prioritas kebutuhan terutama untuk usaha produktif pembayaran zakat yang hanya sebatas melepas kewajiban, juga bisa berdampak pada pelestarian kemiskinan. Sebab Muzakki tidak mau tahu kemana penggunaan dana tersebut, apalagi mengontrol atau berupaya mendorong Muztahik memanfaatkan dana itu sebagai modal untuk merubah nasib. Jadi meskipun zakat telah memiliki pos pemanfaatan yang jelas kepada delapan Muztahik atau membuat industri sekelompok Muztahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (orang yang wajib berzakat) inilah sesungguhnya yang ingin dicapai dalam pengelolaan zakat.



v I’lam

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 memuat ketentuan tentang
pembentukan badan amil zakat menurut berbagai tingkatan sebagai berikut.
a.       Nasional oleh presiden dan menteri.
b.      Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
c.        Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota.
d.       Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Dalam hal pendayagunaan zakat, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
pasal 16 bahwa hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan
prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. Untuk
persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakatnya diatur lebih lanjut
dengan keputusan menteri. Agar pengelolaan zakat dapat berlangsung dengan optimal, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20, ”Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat”


v Hayya Na’mal
Untuk mengetahui tata cara pembagian zakat yang berlangsung di masyarakat, baik zakat mal maupun zakat fitri, lakukan kunjungan ke lembaga amil zakat terdekat. Tanyakan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Apakah nama lembaga amil zakat tersebut dan apakah misinya?
2.      Ada berapa mustahik (yang berhak menerima zakat) dan dari golongan apa saja?
3.       Bagaimana manajemen pengelolaan zakat di lembaga tersebut?
Tugas ini dapat dikerjakan secara berkelompok dengan menunjuk ketua untuk setiap kelompoknya. Rangkumlah jawaban dari beberapa pertanyaan di atas dalam bentuk laporan untuk dinilai oleh Bapak atau Ibu Guru.
B. HAJI
1. Pengertian dan Hukum Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Ka’bah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.

وَلِلَّهِ عَلَى النّاسِ حِجُّ البَيتِ مَنِ استَطاعَ إِلَيهِ سَبيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ العٰلَمينَ

Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 97)
Masih terdapat banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban haji, baik dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah. Berdasarkan sabda Rasulullah, kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Apabila seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, dianggap sebagai ibadah sunah. Kewajiban haji dibeban-kan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai berikut.
1). Beragama Islam.
2). Berakal sehat.
3). Balig.
4). Merdeka.
5).Mampu/kuasa baik secara lahir maupun batin.
 Gambar 11.4 Kewajiban haji dibebankan kepada orang yang mempunyai syarat-syarat tertentu.
2. Rukun, Wajib, dan Sunah Haji
Dalam ibadah haji, kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Rukun haji artinya segala sesuatu yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda). Sedangkan wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda). Sunah haji seperti halnya hukum sunah dalam ibadah lain, yaitu manasik haji yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Adapun rukun haji yaitu:
1). Ihram
2). Wukuf
3). Tawaf
4). Sai
5). Tahallul
6) Tertib
Adapun wajib haji meliputi:
1.     Ihram dari Miqat
2.    Mabit di Muzdalifah
3.    Mabit di Mina
4.    Melempar Jumrah
5.   Thawaf Wada’.
Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar  dam (denda).
1.      Sunah haji yaitu:
2.      Melaksanakan haji Ifrad
3.      Memperbanyak membaca Talbiyah
4.      Thawaf Qudum (bagi yang melak-sanakan haji Ifrad
5.      Shalat sunnah Thawaf
6.      Mandi : ada berapa macam, diantaranya : mandi Ihram, mandi masuk tanah haram (Makkah dan Madinah), mandi Wukuf, serta mandi Mabit di Muzdalifah.
7.      Berpakaian Ihram dengan kain putih
8.      Minum air Zamzam.



I’lam
Dalam ibadah haji terdapat amalan yang dilarang, baik yang khusus untuk laki-laki, khusus perempuan, dan untuk keduanya. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika sedang menjalankan haji sebagai berikut.
1. Khusus bagi laki-laki:
a. mengenakan pakaian yang berjahit,
b. memakai tutup kepala, dan
c. memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata kaki atau tumit.
2. Khusus bagi wanita:
a. menutup muka, dan
b. menutup kedua telapak tangan.
3. Berlaku bagi keduanya:
a. memakai wangi-wangian,
b. memotong kuku,
c. menghilangkan bulu dan rambut,
d. berhubungan seksual,
e. bercumbu,
f. menikah atau menikahkan,
g. membunuh binatang buruan, serta
h. mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.
3. Hikmah Ibadah Haji
Ibadah haji mengandung hikmah yang sangat penting, khususnya bagi yang menjalankannya. Di antara hikmah-hikmah menjalankan ibadah haji sebagai berikut.
a.       Tanda ketaatan kita kepada perintah Allah dengan mengerjakan syariat-Nya.
b.      Wujud persatuan seluruh umat manusia tanpa membedakan warna kulit, asal negara, status, jenis kelamin, dan usia seseorang.
c.       Mendorong seseorang untuk semangat bekerja dan mencari rezeki Allah agar dapat menunaikan perjalanan haji.
d.      Sebagai wujud kesetiaan kepada Rasulullah dengan meneladani ajarannya.
e.       Melatih kita untuk selalu menjauhkan diri dari nafsu duniawi dengan cara menjauhi larangan-larangan dalam ibadah haji.
f.       Melatih kesabaran dengan keharusan menyelesaikan berbagai manasik haji.
g.      Menyatukan umat Islam sedunia sehingga bisa menjadi forum mencari solusi terhadap berbagai persoalan umat.
h.      Mempelajari sejarah kehidupan para rasul, khususnya yang dialami oleh Nabi Ibrahim.
4. Penyelenggaraan Haji Menurut Perundang-undangan
Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Penyelenggaraan ibadah haji yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan pengelolaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. Tujuannya agar jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai ajaran agama Islam. Proses yang harus dijalani seorang jamaah untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana termuat dalam pasal 5 dengan cara sebagai berikut.
a.       Mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat.
b.       Membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran.
c.       Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jika sudah melakukan proses di atas, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan. Secara lengkap hak jamaah haji termuat dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang bunyinya sebagai berikut. Jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi:
Ø  pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
Ø  pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi
Ø   perlindungan sebagai warga negara Indonesia;
Ø  penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji (materi revisi berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009)
Ø   pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
Untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga membentuk kepanitiaan khusus sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11. Pada pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat maupun di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggara-an ibadah haji, menteri menunjuk petugas yang menyertai jamaah haji yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), serta Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 selain memuat hal-hal yang dijelaskan di atas, juga memuat tentang ketentuan besarnya jumlah biaya haji sebagaimana termuat pada pasal 21. Besar biaya haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak selalu sama pada setiap tahunnya. Akan tetapi, disesuaikan dengan besarnya kebutuhan yang diperlukan dan kurs mata uang dalam dolar. Demikian halnya untuk masing-masing embarkasi kadang terdapat perbedaan.
Hayya Na’mal
Untuk mengetahui proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan, Anda dapat melakukan wawancara. Ikutilah langkah- langkahnya sebagai berikut.
1.      Tugas dilakukan secara berkelompok yang terdiri atas dua siswa, misalnya dengan teman sebangku.
2.      Lakukan wawancara kepada orang terdekat yang telah mengerjakan ibadah haji.
3.      Tanyakan kepada orang tersebut tentang proses pelaksanaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan.
4.      Tanyakan pula tentang hal-hal yang menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan ibadah tersebut. Bisa juga dengan meminta kritikan, saran, atau masukan tentang cara penyelenggaraan ibadah haji yang baik.
Hasil wawancara di atas dirangkum ke dalam buku tugas. Presentasikan hasilnya di depan kelas dengan membandingkan laporan dari kelompok lain.


C. WAKAF
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Wakaf menurut istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan memanfaatkannya untuk kebaikan. Caranya dengan mengelola dan memelihara aset wakaf tersebut kemudian memanfaatkan hasilnya untuk kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Wakaf termasuk amalan sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir pada wakif (yang berwakaf), meskipun ia sudah meninggal dunia. Dengan demikian, orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah Swt. Allah Swt. berfirman seperti berikut.
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:”Kalian tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa pun yang kalian infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 92)
Anjuran wakaf juga seperti termuat dalam hadis Rasululloh Saw yaitu,

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ اِذَا مَاتَ الإنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلا مِنْ ثَلاَثَةِ ا شْيَاءَ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْا لَهُ ......(رواه الجماعة)

Artinya: ”Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh.”Salah satu contoh sedekah jariah adalah wakaf.




Salah satu contoh sedekah jariah adalah wakaf.

Gambar 11.5 Pembangunan masjid dapat berasal dari wakaf.
Khabar
            Tatkala Rasululloh Saw pertama kali di Madinah dan hendak mendirikan masjid, maka Nabi mengadakan kontak dengan kaum bani Najjar untuk membeli tanah kepunyaan mereka yang letaknya cukup strategis. Kaum bani Najjar menolak menerima harga tanah tersebut dan menyatakan bahwa Alloh sajalah yang akan menilai harga di akhirat kelak. Rasululloh Saw membangun masjid di atas tanah itu dan iilah wakaf tanah yang pertama kali (untuk keperluan masjid) terjadi dalam sejarah Islam.
Para sahabat Nabi banyak yang memberikan contoh untuk melakukan wakaf itu, diantaranya ialah Usman bin Affan yang mewakafkan satu sumber mata air yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sumber mata air tersebut dipergunakan untuk air minum orang banyak yang pada mulanya adalah milik seorang laki-laki dari kaum bani Giffar. Waktu Nabi menyarankan kepada lelaki tersebut untuk mewakafkan sumber mata air itu dengan ketentuan akan mendapat mata air kelak di surga sebagai gantinya, ia menyatakan bahwa hanya itulah sumber satu-satunya penghasilah hidup untuk keluarganya. Hal ini diketahui oleh Usman  bin Affan, lalu didekati pemilik sumber mata air agar dapat dijual kepadanya. Akhirnya didapati kesepakatan, sumber mata air itu dijual dan dibeli oleh Usman bin Affan dengan harga 35.000 dinar. Kemudian Usman bin affan datang menghadap nabi Muhammad Saw dan menyatakan untuk mewakafkan sumber mata air itu demi kepentingan umat.
           
2. Syarat Berwakaf
Wakaf dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, meliputi syarat yang melakukan wakaf, harta benda yang diwakafkan, dan tujuan wakafnya. Ketiga syaratnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)      Orang yang mewakafkan syaratnya dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
2)      Harta yang akan diwakafkan syaratnya harus milik sendiri, jelas, dan dapat dimanfaatkan.
3)      Tujuan wakaf untuk kebajikan karena Allah Swt.


3.    Rukun Wakaf
        Rukun wakaf ada 5, yaitu :
1.Wakif ( yang berwakaf), syaratnya adalah:
a.          Waqif adalah pemilik sah dari barang yang diwakafkan.
b.         Waqif telah berusia dewasa (baliq dan berakal sehat).
c.           Waqif tidak boleh punya hutang.
2. Mauquf ( barang yang diwakafkan ), syaratnya adalah:
a.       Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil, misalnya : tanah, bangunan mesjid rumah sakit,  jam dinding, tikar shalat dan sebagainya.
b.      Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
3        Mauquf ‘alaih (tempat berwakaf), harta yang diwaafkan harus ditujukan  untuk kepentingan umum dalam rangka mencari keridhaan Allah Swt.
4         Lafal atau ucapan wakaf. Contohnya : saya wakafkan tanah milik saya  seluas 1000 meter persegi ini, agar dibangun sekolah diatasnya.
5         Nazir adalah orang yang menerima dan mengelola harta wakaf.
4. Hikmah Wakaf
Jika merujuk pada sejarah Islam, praktik wakaf telah berlangsung sejak zaman Rasulullah Saw. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M. Para sahabat yaitu Umar, Abu Bakar, Usman bin Affan, Ali bin Abu Talib, dan sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Pada generasi selanjutnya, kegiatan berwakaf juga tetap berlangsung sehingga jumlah harta wakafnya sangat banyak dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat. Harta wakaf untuk masyarakat muslim Indonesia sangat terasa hikmahnya. Dari pemanfaatan harta wakaf, dapat berdiri banyak rumah ibadah, perguruan Islam, dan lembaga-lembaga Islam lainnya.
Beberapa hikmah wakaf, antara lain :
  1. Menumbuhkan solidaritas sosial pada sesama masyarakat
  2. Membantu program pengentasan kemiskinan
  3. Menumbuhkan organisasi-organisasi yang bergerak dibidang sosial seperti lembaga pendidikan, panti asuhan serta tempat ibadah.

5. Pengelolaan Wakaf menurut Perundang-Undangan
Sebagai jaminan pengelolaan wakaf dengan baik, saat ini telah disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan juga telah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan Mei 2002. Hal ini menjadi bukti adanya dukungan dari pemerintah, DPR, ulama, dan masyarakat muslim umumnya terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa, dan negara Indonesia.
Sebagaimana tertuang pada pasal 11, peraturan harta wakaf diserahkan kepada nazir. Nazir memiliki tugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%. Proses melakukan ikrar wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 termuat pada pasal 17. Di dalamnya dijelaskan bahwa ikrar wakaf dilaksanakan oleh nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Untuk dapat melaksanakan tahap ini, wakif atau kuasanya menyerahkan surat bukti kepemilikan harta benda wakaf kepada PPAIW.
Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Penjelasan tentang jenis harta yang dapat diwakafkan lebih lanjut diatur pada pasal 16 yang menjelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak. Termasuk dalam kategori benda tidak bergerak adalah hak atas tanah, bangunan, tanaman, hak milik atas satuan rumah susun atau benda tidak bergerak lainnya. Sementara benda bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan harta wakaf, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 22, dapat dipergunakan untuk hal-hal:
a)      sarana dan kegiatan ibadah
b)      sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c)      bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, dan beasiswa.
d)     kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e)      kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan yang.
Gambar 11.6
Pemerintah turut aktif mendukung gerakan wakaf.
.



Ø I’lam
Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah mendirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga independen yang berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi.
BWI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan izin atau perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Ø Hayya’ Na’mal
Tugas kali ini berupa diskusi bersama kelompok diskusi yang telah terbentuk untuk menyelesaikan soal kasus sebagai berikut. Yayasan Wathaniyah Islamiyah mendapat amanah berupa tanah wakaf seluas sepuluh hektare dari para wakif. Dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut, pihak yayasan memercayakan kepada beberapa nazir. Ketika berjalannya waktu, salah seorang nazir, yaitu Pak Adam melanggar kesepakatan. Ia dengan sengaja menjual harta wakaf yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan soal kasus di atas, jawablah beberapa pertanyaan berikut ini.
a. Bagaimana yang dilakukan Pak Adam menurut ketentuan syariah?
b. Apa yang seharusnya dilakukan oleh nazir, termasuk Pak Adam dalam pemanfaatan harta yang diwakafkan?
c. Apa yang sebaiknya dilakukan pihak yayasan sehingga harta wakaf dapat berfungsi
optimal?
Ø Amali
Setelah Anda mempelajari ketentuan pengelolaan zakat, haji, dan wakaf, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Membiasakan mengeluarkan sedekah dan infak kepada yang membutuhkan.
2. Senang membantu orang lain yang membutuhkan bantuan dengan penuh keikhlasan.
3. Membayar zakat, baik zakat fitri maupun mal dengan tidak menunda-nunda.
4. Terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan zakat di lembaga zakat sekitar.
5. Memahami ketentuan zakat, haji dan wakaf berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
6. Mempelajari ketentuan manasik haji.
8. Mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf sesuai kemampuan.
9. Terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf.
10. Memahami ketentuan tentang wakaf sesuai syariat Islam.
Ø Kesimpulan
Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Zakat secara istilah yaitu mengeluarkan harta yang dimiliki kepada yang berhak berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat untuk menyucikan harta tersebut.  Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta) seperti zakat emas, perak, harta perniagaan, hasil pertanian, dan peternakan. Orang yang berhak menerima zakat diantaranya: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Ka’bah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Pengertian wakaf secara istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan. Praktik wakaf telah berlangsung sejak zaman Rasulullah. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M.
v Muhasabah
Ibadah dalam Islam tidak hanya yang bersifat pribadi, menyangkut hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ada pula ibadah yang memiliki nilai sosial seperti zakat dan wakaf. Dengan menjalankan ibadah zakat dan infak ini, dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Ada pula ibadah yang berfungsi sangat penting untuk membimbing akhlak manusia, misalnya haji. Manasik-manasik dalam ibadah haji sejarah perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang terpilih. Dengan cara ini diharapkan kaum muslimin dapat mencontoh akhlak, sikap, dan perjuangan mereka.

Kisah Teladan: Rasulullah Behati Mulia pada Fakir Miskin dan Anak-anak
Dalam sejarah Rasulullah Saw dikisahkan punya kedekatan hubungan dengan orang-orang miskin, termasuk anak-anak. Bahkan ketika masuk ke dalam suatu majelis, Rasulullah memilih duduk dalam kelompok orang-orang miskin. Rasulullah bersabda, “Siapa yang memakaikan seorang anak pakaian yang indah dan mendandaninya pada hari raya, maka Allah Swt akan mendandani atau menghiasinya pada hari kiamat. Allah mencintai terutama setiap rumah, yang di dalamnya memelihara anak yatim dan banyak membagi-bagikan hadiah kepada fakir miskin, maka ia akan bersamaku di surga.”
Suatu ketika pada Hari Raya Idul Fitri, Rasulullah seperti biasanya berkunjung ke rumah-rumah warga. Dalam kunjungannya itu, Rasulullah melihat semua orang bahagia. Anak-anak bermain dengan mengenakan pakaian hari raya. Namun, tiba-tiba pandangan Rasulullah tertuju pada seorang anak kecil yang sedang duduk bersedih. Anak kecil ini memakai pakaian penuh tambalan dan sepatu rusak. Rasulullah lalu bergegas mengham pirinya. Melihat kedatangan Rasulullah, anak kecil itu menyembunyikan wajahnya dengan kedua tangannya dan menangis tersedusedu. Rasulullah lantas meletakkan tangannya di atas kepala anak kecil itu dan dengan penuh kasih sayang, lalu bertanya, “Anakku, mengapa kamu menangis? Hari ini adalah hari raya bukan?” Anak itu menjawab, “Pada hari raya yang suci ini semua anak menginginkan agar dapat merayakan bersama orang tuanya dengan bahagia. Anak-anak bermain dengan riang gembira. Aku lalu teringat pada ayahku, itu sebabnya aku menangis. Ketika itu hari raya terakhir bersamanya. Ia membelikanku sebuah gaun berwarna hijau dan sepatu baru. Waktu itu aku sangat bahagia. Lalu suatu hari ayahku pergi berperang bersama Rasulullah. Ia bertarung bersama Rasulullah bahu-membahu dan kemudian ia meninggal. Sekarang ayahku tidak ada lagi. Aku telah menjadi seorang anak yatim. Jika aku tidak menangis untuknya, lalu siapa lagi?
Mendengar cerita itu, seketika hati Rasulullah diliputi kesedihan. Dengan penuh kasih sayang ia lalu membelai kepala anak kecil dan berkata, Anakku, hapuslah air matamu. Angkatlah kepalamu dan dengarkan apa yang akan kukata kan kepadamu. Apakah kamu ingin agar aku menjadi ayahmu? Dan apakah kamu juga ingin agar Fatimah menjadi kakak perempuanmu dan Aisyah menjadi ibumu? Bagaimana pendapatmu tentang usul dariku ini? Anak kecil itu langsung berhenti menangis. Ia memandang dengan penuh takjub orang yang berada tepat di hadapannya. Namun, entah mengapa ia tidak bisa berkata apa-apa. Ia hanya dapat menganggukkan kepalanya sebagai tanda menerima tawaran Rasulullah. Kemudian, anak kecil itu bergandengan tangan dengan Rasulullah menuju ke rumah. Sesampainya di rumah, wajah dan kedua tangan anak kecil itu lalu dibersihkan. Ia kemudian diberi pakaian yang indah dan makanan, serta uang. Lalu ia diantar keluar agar dapat bermain bersama anakanak lainnya. Sikap Rasulullah ini menunjukkan Islam sangat menonjolkan kepedulian social kepada sesama umat lainnya.
v Ensiklopedi
Ø  Haul yaitu mencapai satu tahun
Ø  Muztahik adalah orang yang menerima harta zakat
Ø  Muzakki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat
Ø  Sai yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
Ø  Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut setidaknya tiga helai
Ø  Ihram yaitu niat untuk memulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit.
Ø  Wakif yaitu orang yang mewakafkan harta benda
Ø  Maukuf yaitu harta yang diwakafkan
Ø  Maukuf ‘alaih yaitu orang yang menerima wakaf
Ø  Sigat yaitu pernyataan dalam wakaf
Ø  Nadzir yaitu orang atau badan lembaga yang mengurus harta wakaf.

Imtihan
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e sesuai dengan jawaban yang paling tepat!
1 . Zakat secara bahasa mengandung banyak arti, yaitu . . . .
a. dermawan
b. syukur
c. mulia
d. harta
e. bersih
2 . Keterangan yang tepat tentang zakat fitri adalah . . . .
a. zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri
b. zakat yang hukumnya sunah muakkad sehingga lebih utama untuk dikerjakan
c. memberikan sejumlah makanan pokok yang khusus diwajibkan bagi orang kaya
d. mengeluarkan makanan pokok sebanyak satu s.a’ pada akhir bulan Ramadan sebelum salat id
e. mengeluarkan sejumlah uang kepada para fakir dan miskin yang ada di lingkungan terdekat
3 . Zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat . . . .
a. bagus tidaknya barang yang dimiliki
b. waktu dan nisabnya harta
c. telah ada bukti kepemilikan
d. merupakan harta gadai
e. kesucian harta
4. Bu Marni memiliki lahan seluas dua hektare yang ditanami bawang merah. Bu Marni wajib mengeluarkan zakatnya jika . . . .
a. mendapat penawaran yang tinggi dari pembeli
b. memperoleh keuntungan dalam jumlah besar
c. telah memanennya
d. telah ditanam selama setahun
e. keuntungannya telah dimanfaatkan selama setahun
5 . Tujuan perlu pengelolaan zakat secara profesional adalah . . . .
a. dapat menyucikan harta mustahik
b. hartanya tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat
c. ada pihak yang mendapat keuntungan dari hartanya
d. kekayaan harta muzaki menjadi berkurang
e. muzaki mendapat tambahan hartanya
6 . Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia yaitu. . . .
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
c. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
d. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
e. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2009
7 . Keterangan yang tepat tentang wajibnya melaksanakan ibadah haji yaitu. . . .
a. diwajibkan dua kali bagi yang mampu
b. tidak ada batasan kewajiban bagi yang kaya
c. kewajiban hanya sekali seumur hidupnya
d. harus mendapat izin dari tokoh setempat
e. harus menyertakan keluarga terdekat
8 . Jika jamaah haji tidak menjalankan rukun haji berarti hajinya . . . .
a. harus diganti dengan membayar tebusan
b. dianggap tidak sah
c. harus disempurnakan dengan menjalankan amalan sunah
d. tetap sah jika tidak lebih dari tiga manasik
e. harus disempurnakan dengan banyak ibadah di tempat asal
9 . Ihram dilakukan dengan cara . . . .
a. banyak mengucapkan talbiyah
b. banyak berzikir kepada Allah
c. berniat melakukan haji dengan berpakaian ihram
d. memotong rambut sambil mengenakan pakaian ih.ram
e. lari-lari kecil mengelilingi Kakbah
10. Lari-lari kecil dari Safa ke Marwah disebut . . . .
a. talbiyah
b. sai
c. wukuf
d. tahallul
e. ihram
11. Aturan perundang-undangan terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah . . . .
a. Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji dan Umrah
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
d. Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Ibadah Haji dan Umrah
e. Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
12. Wakaf termasuk amalan sedekah jariah, artinya . . . .
a. sedekah yang dianjurkan bagi orang yang telah berumur
b. amalan yang tidak terlalu penting untuk dikerjakan
c. sedekah yang harus ikhlas dalam mengeluarkannya
d. pahalanya akan terus mengalir kepada yang mengeluarkan
e. jika dikeluarkan mendapatkan pahala, tetapi tidak wajib
13. Salah satu syarat harta yang dapat diwakafkan adalah . . . .
a. harta milik bersama
b. telah ditinggalkan oleh pemiliknya
c. kurang jelas keberadaannya
d. sudah tidak memiliki nilai manfaat
e. keadaannya jelas
14. Bangunan yang didirikan oleh Rasulullah dan merupakan tanah wakaf pertama adalah . . . .
a. masjid Quba’
b. masjid Nabawi
c. Madrasah Diniyah
d. Baitul Hikmah
e. Darul Kutub
15. Untuk menjamin pengelolaan wakaf dengan baik, pemerintah telah mengesahkan peranturan yaitu . . . .
a. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sedekah
b. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Zakat, Infak, dan Sedekah
d. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Wakaf
e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2003 tentang Sedekah
B. Jawablah pertanyaan dengan benar!
1 . Jelaskan perbedaan antara zakat fitri dengan zakat mal!
2 . Bagaimanakah ruang lingkup pengelolaan zakat menurut ketentuan perundang-undangan?
3 . Jelaskan rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji!
4. Siapakah yang menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji? Jelaskan!
5 . Sebutkan jenis-jenis pemanfaatan harta benda wakaf menurut syariat!
6. Apa yang Anda ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia?
C. Berilah komentarmu mengenai artikel berikut ini!
KPK Segera Bongkar Korupsi Dana Haji
            Korupsi adalah suatu tindakan yang dilarang negara maupun agama. Pada saat ini korupsi bisa menyerang semua kalangan baik masyarakat besar maupun kecil, karena keadaan,  tempat, kesempatan yang mendukung untuk melakukan hal tersebut maka korupsi bisa terjadi kepada siapa saja yang tidak kuat imannya akan terjerumus kelembah yang menyesatkan dan merugikan diri sendiri maupun orang banyak. Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Sebagai warga negara yang baik maka kita harus bisa memberantas   dan jangan ikut larut dalam tindak korupsi yang sudah menjamur di negri tercinta ini.

MATERI AJAR SMA KELAS X BAB XI

Tugas ini disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Kuliah
Pengembangan Materi dam Kurikulim Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu: Dr. Sabarudin, M.Si.



Oleh:
Ulin Nuha (1120410062)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013


2 komentar: